SEJUTAUMAT.COM – Awal Juni, perluasan kawasan ganjil genap Jakarta akan mulai diberlakukan pada 25 ruas jalan.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.
Namun sebelum pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta terbaru, pihak Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai tanggal 5 Juni 2022.
Selanjutnya pada tanggal 6-12 Juni, Ditlantas Polda Metro dan Dishub DKI akan menggelar tahap uji coba ganjil genap selama satu minggu. Pada tahap ini pihak Ditlantas belum akan melakukan tindakan penilangan.
“Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo dikutip dari Antaranews.
Berikutnya setelah masa uji coba tepatnya mulai tanggal 13 Juni, Polda Metro akan melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan jam operasional ganjil genap Jakarta akan mulai diberlakukan setiap jam 06.00 – 10.00 wib pagi dan jam 16.00 – 21.00 wib.
Sekedar informasi, jadwal ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sementara untuk Sabtu Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap Jakarta mulai tanggal 6 Juni 2022.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
[…] Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku 25 Titik, Simak Aturannya […]